TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Kata
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi
pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang
yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi
kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum,
tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
UU No.
25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Pengelolaan
koperasi paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha
mensukseskan koperasi, yaitu:
a. adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya
adalah administrasi keuangan.
b. Sumber Daya Manusia yang baik, bertakwa dan
bertanggung jawab
c. Pengelolaan anggota dan relasi yang baik.
Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk
menuju dokumen cara pendirian koperasi.
PRINSIP
KOPERASI (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini:
a. Mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
b. Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
c.
Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Langkah Pertama
Cara
mendirikan koperasi perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada
kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita
harus tahu hal-hal berikut:
a. Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika
perlu kenapa?
b. Apakah sudah ada rencana usaha yang akan
dijalankan?
c. Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat
usaha dan sebagainya?
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan
prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a. Nama dan tempat kedudukan
b. Maksud dan tujuan
c. Jenis koperasi dan Bidang usaha
d. Keanggotaan
e. Rapat Anggota
f. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
Langkah Keempat
Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a. 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan
Langkah Kelima
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
a. Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b. Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Langkah Keenam
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).

Komentar
Posting Komentar