Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Gambar
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Pengelolaan koperasi paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi, yaitu: a.        adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan. b.       Sumber Daya Manusia yang baik, bertakwa dan bertanggung jawab c.        Pengelolaan anggota dan relasi yang baik